![]() |
| Memahami Pengertian, Manfaat, Serta Jenis Penumpang yang Tidak Dikenakan Airport Tax |
Memahami Pengertian, Manfaat, Serta Jenis Penumpang yang
Tidak Dikenakan Airport Tax - Airport Tax adalah jenis pajak yang
dibebankan kepada penumpang saat berada di bandara. Sebelumnya, airport tax ini
dikenakan secara terpisah kepada calon penumpang pesawat. Pajak bandara ini
dikenakan kepada penumpang yang berpartisipasi dalam memanfaatkan layanan dan
menggunakan fasilitas yang tersedia di bandara.
Baca : Airport Tax
Secara umum, berbagai
penggunaan Airport Tax adalah untuk meningkatkan fasilitas umum bandara,
sebagai biaya asuransi pengunjung, sebagai biaya perawatan bandara, dan
meningkatkan kualitas pegawai Angkasa Pura sebagai pengelola bandara.
Berbagai layanan dan
fasilitas dimaksud diluncurkan Angkasa Pura untuk kenyamanan penumpang, antara
lain skytrain, mesin self check-in, informasi digital, sistem penanganan
bagasi, sistem tampilan informasi penerbangan, sistem pendukung darat, hingga
sistem panduan docking visual.
Nah, jika dalam beberapa
tahun terakhir Anda tidak pernah merasa ingin membayar secara terpisah, hal ini
karena pengenaan Airport Tax sudah digabungkan dengan pembelian tiket pesawat
sejak Maret 2015. Keputusan tersebut
tertuang dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Udara. KP 59 Tahun 2015 tentang
Pembayaran KKKS digabungkan dengan tiket penumpang pesawat udara.
Baca : Mengenal Jenis Income Tax bagi Perusahaan
Jadi, besaran Airport Tax
yang dipungut oleh Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) sudah termasuk dalam tiket
penerbangan yang dijual maskapai, sehingga penumpang pesawat tidak perlu lagi
membayarnya secara terpisah saat check in di bandara.
Hal ini dirasa lebih
memberikan kemudahan serta efisiensi waktu kepada masyarakat. Pajak Bandar
Udara dikenakan kepada penumpang pesawat udara yang terbang untuk satu kali perjalanan
dengan menggunakan satu tiket sesuai dengan bandar udara tujuan, dan personil
pengoperasian pesawat udara dan personil penunjang operasi penerbangan yang
melakukan perjalanan untuk jabatan dalam melaksanakan tugasnya.
Tujuan dari gabungan
pembayaran airport tax dan tiket pesawat adalah untuk mempermudah pembayaran
dan mengurangi antrian panjang yang terjadi saat membayar airport tax.
Selain itu, biaya
operasional seperti biaya pegawai dan biaya pembuatan kuitansi airport tax
dapat diminimalisir. Penumpang juga bisa memaksimalkan waktunya untuk
beraktivitas sambil menunggu pesawat tiba.
Jenis Penumpang yang Tidak Dikenakan Airport Tax
Beberapa penumpang yang
tidak dikenakan airport tax adalah penumpang yang transit dan transfer dengan
satu tiket penerbangan, personel operasi pesawat dan personel pendukung operasi
penerbangan yang sedang bertugas (on duty crew).
Penumpang pesawat yang
mengalami pengalihan keberangkatan penerbangan dari bandar udara yang tercantum
dalam tiket (divert flight) serta tamu negara dan rombongan yang sedang dalam
kunjungan dinas atau urusan kenegaraan di Indonesia dan menggunakan pesawat
khusus.
Selain itu, ada juga
penumpang bayi atau anak yang masih belum wajib memiliki tiket dengan nomor
kursi penerbangan sendiri, penumpang
pesawat udara yang mengalami keterlambatan keberangkatan penerbangan
(post-poned).
Dan penumpang yang terbang
ke luar negeri melalui serangkaian rute domestik dan harus melakukan proses bea
cukai, imigrasi, dan karantina (CIQ) di bandara keberangkatan pertama tidak
dikenakan bandara transit.
Pengenaan Airport Tax
tidak hanya berlaku di bandara-bandara di Indonesia, tetapi juga di
bandara-bandara di sejumlah negara di dunia. Tarif juga bervariasi di setiap
Negara bahkan di dalam negara tersebut, tergantung pada jarak yang digunakan,
serta fasilitas dan layanan yang tersedia.
Di Indonesia, tarif tertinggi untuk penerbangan domestik tercatat sebesar Rp. 119.880, berlaku di beberapa bandara, seperti Bandara Juanda di Surabaya, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan, dan Bandara SAMS Sepinggan di Balikpapan.
Di tingkat dunia, Air
Passenger Duty (APD) Inggris merupakan pajak penumpang yang memiliki kenaikan
tertinggi dibandingkan negara lain di dunia. Ini awalnya diperkenalkan pada
tahun 1994 sebagai sarana untuk membayar biaya lingkungan dari perjalanan
udara, tetapi tarifnya terus meningkat menjadi 824 persen pada tahun 2015.
Menariknya, PPE berlaku
untuk penumpang dewasa (berusia 16 tahun ke atas) yang naik pesawat dari
bandara Inggris. Tarif Bea Masuk Penumpang Udara tergantung pada kelas
perjalanan dan tujuan penerbangan.
Manfaat Penerapan Airport Tax
Pemberlakuan airport tax
tentunya memiliki beberapa manfaat bagi penumpang dan pengelola bandara. Salah
satunya adalah airport tax dapat meningkatkan dan meningkatkan fasilitas umum
di bandara.
Dengan fasilitas yang
lebih baik di bandara, penumpang juga akan merasa nyaman. Selain itu, airport
tax juga berguna sebagai biaya asuransi bagi pengunjung bandara. Soal jaminan
keselamatan penumpang, tentu bukan hal yang bisa dianggap enteng dan sangat
perlu diperhatikan.
Tak hanya itu, airport tax
juga berguna untuk biaya perawatan bandara. Untuk menjamin kesiapan operasional
dan keselamatan penumpang, diperlukan biaya perawatan untuk setiap aspek di
bandara.
Airport tax juga berguna
untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia pengelola bandar udara,
sehingga semua kegiatan yang berhubungan dengan penerbangan dapat berjalan
dengan baik dan optimal.
Fungsi Airport Tax
Setelah mengetahui
pengertian dan informasi terbaru tentang airport tax, Anda juga perlu memahami
penggunaan airport tax. Berikut daftar penggunaan airport tax:
- Airport Tax digunakan untuk meningkatkan fasilitas umum yang ada di bandara.
- Airport Tax digunakan sebagai biaya asuransi pengunjung di bandara.
- Airport Tax digunakan sebagai biaya perawatan pada bandara.
- Airport Tax berguna untuk meningkatkan kualitas SDM PT AP II sebagai pengelola bandara.
Tarif Airport Tax
Setiap bandara atau airport
tentunya memiliki tarif airport tax tersendiri, termasuk Bandara
Soekarno-Hatta. Pada Maret 2018, Kementerian Perhubungan menaikkan tarif
airport tax di beberapa terminal bandara tersebut, yang ditetapkan sebesar 15%
hingga 40%.
- Terminal 1, tarif airport tax naik 30% dari sebelumnya Rp 50.000 menjadi Rp 65.000 per penumpang.
- Terminal 2 Domestik, tarif airport tax naik 40% dari sebelumnya Rp60.000 menjadi Rp85.000 per penumpang.
- Terminal 3 Internasional, tarif airport tax naik 15% dari sebelumnya Rp. 200.000 hingga Rp. 230.000 per penumpang.
- Terminal 3 Domestik, tarif airport tax tidak naik, tetap Rp. 130.000.
Baca : Resesi: Pengertian, Jenis, Penyebab Serta Dampaknya
Pendapatan Di Luar Airport Tax
Selain pendapatan PSC,
pengelola bandara memiliki sumber pendapatan lain. Pendapatan bandar udara
dibagi menjadi dua bagian, yaitu pendapatan aeronautika dan pendapatan
non-aeronautika. Pendapatan non-aeronautika adalah pendapatan yang diperoleh
dari usaha jasa penunjang penerbangan.
Sedangkan pendapatan
aeronautika berasal dari jasa langsung kegiatan penerbangan. Pendapatan
aeronautika meliputi jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat
(PJP4U), PSC, penggunaan aviobridge, penggunaan counter dan sebagainya.
Sedangkan pendapatan non-aeronautika meliputi sewa kamar, konsesi, hotel, utilitas, parkir kendaraan, pemasangan billboard, sewa lahan, ruang tunggu, jasa kargo dan sebagainya.



Posting Komentar