Memahami Pengertian, Manfaat, Serta Jenis Penumpang yang Tidak Dikenakan Airport Tax
Memahami Pengertian, Manfaat, Serta Jenis Penumpang yang Tidak Dikenakan Airport Tax

Memahami Pengertian, Manfaat, Serta Jenis Penumpang yang Tidak Dikenakan Airport Tax - Airport Tax adalah jenis pajak yang dibebankan kepada penumpang saat berada di bandara. Sebelumnya, airport tax ini dikenakan secara terpisah kepada calon penumpang pesawat. Pajak bandara ini dikenakan kepada penumpang yang berpartisipasi dalam memanfaatkan layanan dan menggunakan fasilitas yang tersedia di bandara.

Baca : Airport Tax

Secara umum, berbagai penggunaan Airport Tax adalah untuk meningkatkan fasilitas umum bandara, sebagai biaya asuransi pengunjung, sebagai biaya perawatan bandara, dan meningkatkan kualitas pegawai Angkasa Pura sebagai pengelola bandara.

Berbagai layanan dan fasilitas dimaksud diluncurkan Angkasa Pura untuk kenyamanan penumpang, antara lain skytrain, mesin self check-in, informasi digital, sistem penanganan bagasi, sistem tampilan informasi penerbangan, sistem pendukung darat, hingga sistem panduan docking visual.

Nah, jika dalam beberapa tahun terakhir Anda tidak pernah merasa ingin membayar secara terpisah, hal ini karena pengenaan Airport Tax sudah digabungkan dengan pembelian tiket pesawat sejak Maret 2015.  Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Udara. KP 59 Tahun 2015 tentang Pembayaran KKKS digabungkan dengan tiket penumpang pesawat udara.

Baca : Mengenal Jenis Income Tax bagi Perusahaan

Jadi, besaran Airport Tax yang dipungut oleh Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) sudah termasuk dalam tiket penerbangan yang dijual maskapai, sehingga penumpang pesawat tidak perlu lagi membayarnya secara terpisah saat check in di bandara.

Hal ini dirasa lebih memberikan kemudahan serta efisiensi waktu kepada masyarakat. Pajak Bandar Udara dikenakan kepada penumpang pesawat udara yang terbang untuk satu kali perjalanan dengan menggunakan satu tiket sesuai dengan bandar udara tujuan, dan personil pengoperasian pesawat udara dan personil penunjang operasi penerbangan yang melakukan perjalanan untuk jabatan dalam melaksanakan tugasnya.

Tujuan dari gabungan pembayaran airport tax dan tiket pesawat adalah untuk mempermudah pembayaran dan mengurangi antrian panjang yang terjadi saat membayar airport tax.

Selain itu, biaya operasional seperti biaya pegawai dan biaya pembuatan kuitansi airport tax dapat diminimalisir. Penumpang juga bisa memaksimalkan waktunya untuk beraktivitas sambil menunggu pesawat tiba.

Jenis Penumpang yang Tidak Dikenakan Airport Tax

Beberapa penumpang yang tidak dikenakan airport tax adalah penumpang yang transit dan transfer dengan satu tiket penerbangan, personel operasi pesawat dan personel pendukung operasi penerbangan yang sedang bertugas (on duty crew).

Penumpang pesawat yang mengalami pengalihan keberangkatan penerbangan dari bandar udara yang tercantum dalam tiket (divert flight) serta tamu negara dan rombongan yang sedang dalam kunjungan dinas atau urusan kenegaraan di Indonesia dan menggunakan pesawat khusus.

Selain itu, ada juga penumpang bayi atau anak yang masih belum wajib memiliki tiket dengan nomor kursi penerbangan sendiri,  penumpang pesawat udara yang mengalami keterlambatan keberangkatan penerbangan (post-poned).

Dan penumpang yang terbang ke luar negeri melalui serangkaian rute domestik dan harus melakukan proses bea cukai, imigrasi, dan karantina (CIQ) di bandara keberangkatan pertama tidak dikenakan bandara transit.

Pengenaan Airport Tax tidak hanya berlaku di bandara-bandara di Indonesia, tetapi juga di bandara-bandara di sejumlah negara di dunia. Tarif juga bervariasi di setiap Negara bahkan di dalam negara tersebut, tergantung pada jarak yang digunakan, serta fasilitas dan layanan yang tersedia.

Di Indonesia, tarif tertinggi untuk penerbangan domestik tercatat sebesar Rp. 119.880, berlaku di beberapa bandara, seperti Bandara Juanda di Surabaya, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan, dan Bandara SAMS Sepinggan di Balikpapan.

Baca : Pengertian, Jenis, dan Alasan untuk Mulai Membangun Passive Income

Di tingkat dunia, Air Passenger Duty (APD) Inggris merupakan pajak penumpang yang memiliki kenaikan tertinggi dibandingkan negara lain di dunia. Ini awalnya diperkenalkan pada tahun 1994 sebagai sarana untuk membayar biaya lingkungan dari perjalanan udara, tetapi tarifnya terus meningkat menjadi 824 persen pada tahun 2015.

Menariknya, PPE berlaku untuk penumpang dewasa (berusia 16 tahun ke atas) yang naik pesawat dari bandara Inggris. Tarif Bea Masuk Penumpang Udara tergantung pada kelas perjalanan dan tujuan penerbangan.

Manfaat Penerapan Airport Tax

Pemberlakuan airport tax tentunya memiliki beberapa manfaat bagi penumpang dan pengelola bandara. Salah satunya adalah airport tax dapat meningkatkan dan meningkatkan fasilitas umum di bandara.

Dengan fasilitas yang lebih baik di bandara, penumpang juga akan merasa nyaman. Selain itu, airport tax juga berguna sebagai biaya asuransi bagi pengunjung bandara. Soal jaminan keselamatan penumpang, tentu bukan hal yang bisa dianggap enteng dan sangat perlu diperhatikan.

Tak hanya itu, airport tax juga berguna untuk biaya perawatan bandara. Untuk menjamin kesiapan operasional dan keselamatan penumpang, diperlukan biaya perawatan untuk setiap aspek di bandara.

Airport tax juga berguna untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia pengelola bandar udara, sehingga semua kegiatan yang berhubungan dengan penerbangan dapat berjalan dengan baik dan optimal.

Fungsi Airport Tax

Setelah mengetahui pengertian dan informasi terbaru tentang airport tax, Anda juga perlu memahami penggunaan airport tax. Berikut daftar penggunaan airport tax:

  • Airport Tax digunakan untuk meningkatkan fasilitas umum yang ada di bandara.
  • Airport Tax digunakan sebagai biaya asuransi pengunjung di bandara.
  • Airport Tax digunakan sebagai biaya perawatan pada bandara.
  • Airport Tax berguna untuk meningkatkan kualitas SDM PT AP II sebagai pengelola bandara.

Tarif Airport Tax

Setiap bandara atau airport tentunya memiliki tarif airport tax tersendiri, termasuk Bandara Soekarno-Hatta. Pada Maret 2018, Kementerian Perhubungan menaikkan tarif airport tax di beberapa terminal bandara tersebut, yang ditetapkan sebesar 15% hingga 40%.

  • Terminal 1, tarif airport tax naik 30% dari sebelumnya Rp 50.000 menjadi Rp 65.000 per penumpang.
  • Terminal 2 Domestik, tarif airport tax naik 40% dari sebelumnya Rp60.000 menjadi Rp85.000 per penumpang.
  • Terminal 3 Internasional, tarif airport tax naik 15% dari sebelumnya Rp. 200.000 hingga Rp. 230.000 per penumpang.
  • Terminal 3 Domestik, tarif airport tax tidak naik, tetap Rp. 130.000.

Baca : Resesi: Pengertian, Jenis, Penyebab Serta Dampaknya

Pendapatan Di Luar Airport Tax

Selain pendapatan PSC, pengelola bandara memiliki sumber pendapatan lain. Pendapatan bandar udara dibagi menjadi dua bagian, yaitu pendapatan aeronautika dan pendapatan non-aeronautika. Pendapatan non-aeronautika adalah pendapatan yang diperoleh dari usaha jasa penunjang penerbangan.

Sedangkan pendapatan aeronautika berasal dari jasa langsung kegiatan penerbangan. Pendapatan aeronautika meliputi jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat (PJP4U), PSC, penggunaan aviobridge, penggunaan counter dan sebagainya.

Sedangkan pendapatan non-aeronautika meliputi sewa kamar, konsesi, hotel, utilitas, parkir kendaraan, pemasangan billboard, sewa lahan, ruang tunggu, jasa kargo dan sebagainya.

Post a Comment

POPULAR POST