Mengenal Arti Dan Jenis-Jenis Pajak Properti
 Mengenal Arti Dan Jenis-Jenis Pajak Properti

Mengenal Arti Dan Jenis-Jenis Pajak Properti - Pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh semua warga negara yang tergolong wajib pajak. Dalam menjalankan kewajiban perpajakan Anda, tentunya Anda harus mengetahui apa saja yang termasuk dalam jenis-jenis pajak. Salah satu jenis pajak yang ada dan harus dibayar adalah Pajak Properti.

Jadi, pajak bumi dan bangunan memang menjadi salah satu kewajiban yang harus Anda bayar sebagai warga negara yang baik. Adanya pajak ini juga merupakan salah satu bentuk penerimaan negara yang juga akan digunakan untuk pembangunan dan kemakmuran masyarakat. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum menyadari betapa pentingnya pembayaran pajak ini.

Tidak sedikit masyarakat yang belum mengetahui tentang jenis pajak ini. Oleh karena itu, bagi Anda yang sedang mencari informasi tentang pajak properti, silahkan baca artikel ini secara lengkap. Yuk, simak sampai habis!

Mengenal Arti Dan Jenis-Jenis Pajak Properti

Baca : Mengenal Tax Amnesty Lebih Lengkap Agar Makin Paham

Apa Itu Pajak Properti?

Banyak orang yang tidak memiliki pemahaman yang baik tentang pajak. Ditambah dengan banyaknya jenis pajak yang ada, tidak jarang para wajib pajak tidak mengetahui atau bahkan tidak memahami apa saja kewajiban perpajakannya. Pajak properti adalah pajak yang dapat dikenakan atas nilai properti dan dapat dikenakan atas bumi dan tanah.

Pajak properti akan dipungut oleh yurisdiksi di mana properti tersebut berada. Jadi dapat diartikan bahwa pengertian pajak bumi dan bangunan hampir sama dengan sewa yang dihitung. Yang merupakan pungutan atas tanah. Pajak ini tidak termasuk dalam nilai perbaikan dan juga nilai bangunan yang ada.

Baca : Apa Itu Pajak Properti

Jenis-Jenis Pajak Properti

Setelah mengetahui tentang pengertian pajak bumi dan bangunan, maka Anda juga harus memahami apa saja yang termasuk dalam jenis-jenisnya. Sebenarnya ada beberapa jenis pajak bumi dan bangunan yang ada, dan dibebankan kepada wajib pajak. Baik itu pengusaha di bisnis properti, atau pembeli properti. Oleh karena itu, bagi Anda yang termasuk dalam salah satu wajib pajak di bidang pajak bumi dan bangunan. Berikut beberapa jenis pajak tersebut:

1. Jenis-Jenis Yang Dibebankan Kepada Pengusaha Properti

Pada saat ini permintaan masyarakat dari sektor properti cenderung tinggi. Ini karena properti juga dianggap sebagai salah satu investasi yang paling banyak dicari baik untuk bisnis maupun kepemilikan pribadi. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa permintaan properti dari masyarakat akan selalu ada dan tidak terbatas. Karena itu, banyak pengusaha properti mulai bermunculan di masyarakat.

Selain dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan harta benda. Faktanya, bisnis properti juga dapat berperan dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Oleh karena itu, bagi Anda yang berprofesi sebagai pengusaha properti, Anda harus mengetahui tentang jenis-jenis pajak yang menjadi tanggung jawab Anda. Berikut ini adalah jenis-jenis pajak properti yang harus dibayar oleh pengusaha properti:

a. Pajak Properti Penghasilan (Pph) Final

Jenis pajak ini juga dikenal sebagai pajak penghasilan atau pajak penghasilan final. Yang berkaitan dengan peralihan hak atas bangunan dan tanah. Oleh karena itu, pajak ini memiliki arti pajak yang dikenakan berdasarkan penghasilan yang diperoleh selama tahun berjalan.

b. Pajak Properti Bumi Dan Bangunan (Pbb)

Jenis pajak properti ini hampir menjadi kewajiban setiap wajib pajak. Pajak ini merupakan pajak yang akan dibayarkan atau dipungut atas bangunan atau tanah. Hal ini disebabkan adanya kedudukan sosial dan ekonomi serta manfaat yang diperoleh oleh badan dan orang-orang yang berhak memperoleh manfaat dari tanah dan bangunan tersebut. Penetapan tarif pajak bumi dan bangunan untuk PBB didasarkan pada lokasi objek pajak.

Anda dapat melihat lokasi pajak bumi dan bangunan PBB melalui SPPT PBB atau SPT PBB Terutang. Dalam SPPT PBB Anda dapat mengetahui lebih detail besarnya NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak. Serta Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB yang harus Anda bayarkan. Perlu diketahui bahwa pembayaran PBB ini harus dilakukan setiap tahun. Sebagai informasi tambahan, besaran pajak bumi dan bangunan yang dikenakan atas properti di Indonesia relatif kecil.

2. Jenis-Jenis yang Dibebankan Kepada Pembeli Properti

Tidak hanya bagi pengusaha properti, bagi Anda pembeli properti, konsumen juga wajib membayar kewajibannya dalam hal pajak properti. Lalu pajak properti apa yang harus dibayar oleh konsumen properti. Berikut beberapa pajak properti yang harus dibayar:

a. Pajak Properti Pajak Pertambahan Nilai (PPn)

Jenis pajak ini dipungut setiap kali ada nilai tambah jasa atau barang dalam hubungan antara konsumen dan produsen. Jadi pajak PPN akan dibayar oleh pembeli properti, dan dapat dipungut oleh penjual yang sudah terdaftar di PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Kemudian penjual kemudian akan menyetorkannya ke negara.

Pajak properti di bidang PPN akan dikenakan, yang disebut properti primer, antara barang yang dijual kepada konsumen. Jadi untuk transaksi jual beli properti bekas, pajak properti tidak akan dikenakan pajak properti PPN. Besarnya PPN 10% ditentukan dari Nilai Peralihan. Namun, bagi Anda yang mengalihkan hak atas rumah sederhana, tidak akan ada PPN pajak properti.

b. Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM

Seperti namanya, pajak jenis ini akan dikenakan atas barang mewah yang dapat dilakukan oleh produsen atau produsen barang mewah tersebut. Di bidang properti, penetapan PPnBM hanya dapat dilakukan pada produk primer, baik berupa rumah maupun properti lainnya, dari pengembang hingga pembeli. Namun, PPnBM tidak dikenakan pada transaksi individu dan produk sekunder.

c. Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan atau BPHTB

Jenis pajak ini merupakan pungutan atas penghasilan bumi dan bangunan. BPHTB ditetapkan sebesar Rp. 5% ditentukan dari nilai transaksi. Selanjutnya nilai transaksi akan dipotong dari NPOPTKP. Besaran NPOPTKP berbeda-beda di setiap daerah. NPOPTKP wilayah Jakarta Rp. 80 juta. Sedangkan untuk BODETABEK adalah Rp. 60 juta. Rumus BPHTB adalah 5% dikalikan Nilai Transaksi dikurangi NPOPTKP.

d. Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP

PNBP merupakan salah satu penerimaan pemerintah pusat yang diperoleh dari penerimaan pajak. PNBP dapat dibayarkan saat Anda mengajukan permohonan transfer nama di BPN atau Badan Pertanahan Nasional. Biaya PNBP atas transaksi properti adalah 0,1% x Zona Nilai Tanah dan ditambah 50.000. ZNT atau Zona Nilai Tanah akan diperoleh dari BPN atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Nilai ZNT ditentukan berdasarkan harga tanah dan tidak termasuk nilai bangunan.

e. Bea Balik Nama atau Pajak Properti BBN

Jenis pajak ini akan dikenakan kepada pembeli dalam proses pemindahan nama sertifikat tanah atau properti dalam transaksi dari penjual properti. Pajak ini biasanya dapat diurus oleh pengembang dan pembeli dapat dibayar langsung. Pajak biofuel rata-rata adalah 2%, tetapi jumlahnya bervariasi dari satu daerah ke daerah lain.

Nah, itulah beberapa jenis pajak yang bisa Anda ketahui, termasuk yang membayarnya. Baik pemilik properti maupun Anda sebagai konsumen properti, memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak properti yang sama.

Demikian ulasan tentang Mengenal Arti Dan Jenis-Jenis Pajak Properti semoga bermanfaat.


Post a Comment

POPULAR POST